UNAUTHORIZED ACCESS COMPUTER SYSTEM

 

UNAUTHORIZED ACCESS COMPUTER SYSTEM

 

 

 

MAKALAH

Diajukan Untuk Memenuhi Syarat Salah Satu Tugas Matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi

 

 

OLEH:

MOCHAMAD TOPIK

11170708

 

 

 

 

PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI

STMIK NUSA MANDIRI

JAKARTA

2020

 

 

 

KATA PENGANTAR

Segala puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan petunjuk-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi dengan judul: Unauthorized Access To Computer System” Yang merupakan salah satu syarat kelulusan matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi Program Studi Sistem Informasi, STMIK Nusa Mandiri.

Selama pembuatan makalah ini, penulis telah banyak menerima pengarahan, petunjuk dan saran, serta fasilitas hingga akhir dari penulisan makalah ini. Untuk itu penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar besarnya kepada yang terhormat:

1.   Rektor STMIK Nusa Mandiri.

2.   Dekan Fakultas Teknologi Informasi STMIK Nusa Mandiri.

3.   Ibu Saghifa Fitriana, M.Kom sebagai dosen matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi, yang telah memberikan bimbingan, arahan serta dukungan dalam penyelesaian makalah ini.

4.   Orang tua atas dukungan maupun doa.

 

 

 

 

 

 

Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak yang membantu, meskipun dalam makalah ini tentunya masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun demi perbaikan dimasa yang akan mendatang.

Jakarta,  Desember 2020

 

 

Mochamad Topik           

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

Cover Judul Makalah................................... i

Kata Pengantar................................ ii

Daftar Isi................................ iv

 

BAB I        PENDAHULUAN...................... 1

1.1. Latar Belakang ........... 1

1.2. Maksud dan Tujuan........... 2

 

BAB II     LANDASAN TEORI....................... 3

2.1. Umum......... 3

2.1.1. Sejarah Unauthorized Access To Computer System........... 3

2.1.2. Definisi Unauthorized Access To Computer System........... 4

 

BAB III     PEMBAHASAN................................ 5

3.1. Rumusan Masalah............. 5

3.1.1. Karakteristik Unauthorized Access To Computer System............. 5

3.1.2. Jenis Jenis Unauthorized Access To Computer System............. 7

3.1.3. Modus Kejahatan Unauthorized Access To Computer System............. 8

3.1.4. Penyebab Terjadinya Unauthorized Access To Computer System......... 10

3.1.5. Penanggulangan Unauthorized Access To Computer System......... 11

 

BAB IV             PENUTUP                   12

4.1.   Kesimpulan............. 12

4.2.   Saran............. 12

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

1.1.      Latar Belakang

Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui intenet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahuiselama 24 jam. Melalui dunia internet apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.

Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan unauthorized access to computer system kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer Komputer. Sehingga dalam kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formiladalah perbuatan seseorang yang memasuki Komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya Unauthorized access to computer system telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknoligi computer, khususnya jaringan internet dan intranet.

 

 

1.2.      Maksud dan Tujuan

Maksud dari penulisan makalah ini adalah:

1.           Memenuhi salah satu tugas mata kuliah EPTIK.

2.           Melatih mahasiswa untuk lebih aktif dalam pencarian bahan-bahan materi EPTIK.

3.           Menambah wawasan tentang unauthorized access to computer system.

4.           Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya untuk kepentingan yang positif.

Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :

1.           Untuk dapat di presentasikan sehingga mendapatkan nilai, untuk mata kuliah EPTIK (Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi)

2.           Memberikan informasi tentang unauthorized access to computer system kepada kami sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada umumnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

LANDASAN TEORI

2.1.      Umum

2.1.1. Sejarah Unauthorized Access To System

Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.

Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/ intranet. Contoh kasus Unauthorized Access: Ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya.

 

 

 

 

2.1.2. Definisi Unauthorized Access To System

Unauthorized access to computer system merupakan bentik-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan unauthorized access to computer system dengan computer. The U.S department of justice memberikan pengertian computer unauthorized access to computer system sebagai pengertian identik dengan yang diberikan organization of European community development, yang mendefinisikan computer sebagai “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to yhe automatic processing and/or the transmission of data.

Adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang computer“ mengartikan kejahatan komputer sebagai “kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”.

Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa unauthorized access to computer system dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi untuk membuka atau menggakses suatu system seseorang tanpe sepengetahuan pemilik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, engan merugikan pihak lain.

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PEMBAHASAN

3.1.      Rumusan Masalah

Rumusan masalah yang dapat diambil dari makalah ini adalah sebagai berikut:

1.           Karakteristik unauthorized access to computer system

2.           Jenis unauthorized access to computer system

3.           Modus kejahatan unauthorized access to computer system

4.           Penyebab terjadinya unauthorized access to computer system

5.           Penanggulangan unauthorized access to computer system

3.1.1. Karakteristik Unauthorized Access To Computer System

Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:

1.           Kejahatan Kerah Biru (Blue Collar Crime)

Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokan, pencurian, pembunuhan,dll.

2.           Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime)

Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, mall praktek, dan kejahatan individu. Unauthorized access to computer system sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model diatas. Karakteristik unik dari kejahatan didunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut :

 

 

 

a.    Ruang lingkup kejahatan

b.   Sifat kejahatan

c.    Pelaku kejahatan

d.   Modus kejahatan

e.    Jenis-jenis kerugian yang ditimbulkan

Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka unauthorized dapat diklasifikasikan menjadi:

a.            Cyberpiracy

Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.

b.           Cybertrespass

Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.

c.            Cybervandalism

Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.

 

 

 

 

 

 

 

 

3.1.2. Jenis Jenis Unauthorized Access To Computer System

Jenis-jenis cyber crime berdasarkan motifnya dapat tebagi dalam beberapa hal :

1.           Unauthorized access to computer system sebagai tindakan kejahatan murni

Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian hak akses, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.

2.           Unauthorized sebagai tindakan kejahatan abu-abu

Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.

3.           Unauthorized yang menyerang individu atau beberapa orang

Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pencurian data, penggerusakan nama baik pembajakan, dll.

4.           Unauthorized access to computer system yang menyerang hak cipta (Hak milik)

Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/non materi.

 

 

 

 

5.           Unauthorized access to computer system yang menyerang pemerintah

Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.

3.1.3. Modus Kejahatan Unauthorized Access To Computer System

1.           Unauthorized Access to Computer System

Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.

2.           Illegal Contents

Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.

 

 

3.           Offense against Intellectual Property

Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

4.           Infringements of Privacy

Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.

5.           Cracking

Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.

 

 

 

 

 

3.1.4. Penyebab Terjadinya Unauthorized Access To Computer System

Dewasa ini kejahatan computer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan computer atau cyber crime diantaranya:

1.           Akses internet yang tidak terbatas

2.           Kelalaian pengguna computer

3.           Mudah dilakukan dan sullit untuk melacaknya

4.           Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar.

Adapun jenis-jenis Kejahatan computer atau unauthorized access to computer system banyak jenisnya tergantung motivasi dari pelaku tindak kejahatn computer tersebut, seperti pembobolan kartu ATM, kartu kredit yang membuat nasabah menjadi was-was akan keamanan tabungan merka. Penyebaran foto-foto syur pada jaringan internet ,dsb. Membahas jenis-jenis kejahatan termasuk Jenis kejahatan     unauthorized yaitu :

1.           Terorism ( National Police Agency of Japan (NPA)

Adalah sebagai serangan elektronik melalui jaringan computer yang menyerang prasarana yang sangat penting dan berpotensi menimbulkan suatu akibat buruk bagi aktifitas social dan ekonomi suatu Bangsa.

2.           Hacking

Penggunaan programming abilities dengan maksud yang bertentangan dengan hukumitulah beberapa jenis kejahatan computer atau cyber crime tentunya harapan saya ketika kita sudah mengetahui factor penyebab dan jenis-jenis ini untuk lebih berhati-hati sehingga mampu menghindar dari pelaku-pelaku kejahatan computer.

 

 

3.1.5. Penanggulangan Unauthorized Access To Computer System

Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan secara global :

1.           Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.

2.           Peningkatan standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standar internasional.

3.           Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan unauthorized.

4.           Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya unauthorized dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.

5.           Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran unauthorized.

Jadi Secara garis besar untuk penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan standarisasi undang-undang Internasional untuk penanggulangan unauthorized.

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

4.1.      Kesimpulan

Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat penulis simpulkan, Unauthorized access to computer system merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.

4.2.      Saran

Berkaitan dengan Unauthorized access to computer system tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :

1.           Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan Unauthorized access to computer system pada umumnya dan kejahatan pada khususnya.

2.           Kejahatan ini merupakan global maka perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan Unauthorized access to computer system.

3.           Melakukan perjanjian ekstradisi dengan Negara lain.

4.           Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktian.

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH-CONTOH DARI : 1. PHYSICAL TOPOLOGY 2. LOGICAL TOPOLOGY 3. SIGNAL TOPOLOGY

RESUME JARINGAN KOMPUTER PAN,LAN,WAN,MAN