UNAUTHORIZED ACCESS COMPUTER SYSTEM
UNAUTHORIZED ACCESS COMPUTER SYSTEM
MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Syarat Salah Satu Tugas
Matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi
OLEH:
MOCHAMAD TOPIK
11170708
PROGRAM STUDI
SISTEM INFORMASI
STMIK NUSA
MANDIRI
JAKARTA
2020
KATA PENGANTAR
Segala
puji syukur penulis
panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan petunjuk-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi
& Komunikasi dengan judul: “Unauthorized Access To Computer System” Yang merupakan salah satu
syarat kelulusan matakuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi & Komunikasi Program
Studi Sistem Informasi, STMIK Nusa
Mandiri.
Selama
pembuatan makalah ini,
penulis telah banyak menerima pengarahan, petunjuk dan saran, serta fasilitas
hingga akhir dari penulisan makalah
ini. Untuk itu penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar besarnya
kepada yang terhormat:
1.
Rektor STMIK Nusa
Mandiri.
2.
Dekan Fakultas
Teknologi Informasi STMIK Nusa Mandiri.
3.
Ibu Saghifa Fitriana,
M.Kom sebagai dosen matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi &
Komunikasi, yang telah memberikan bimbingan, arahan serta dukungan dalam
penyelesaian makalah ini.
4.
Orang tua atas
dukungan maupun doa.
Akhirnya
penulis berharap semoga makalah
ini bermanfaat bagi semua pihak yang membantu, meskipun dalam makalah ini tentunya masih jauh
dari kesempurnaan. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun demi
perbaikan dimasa yang akan mendatang.
Jakarta,
Desember 2020
Mochamad Topik
DAFTAR ISI
Cover Judul Makalah................................... i
Kata Pengantar................................
ii
Daftar
Isi................................ iv
BAB I PENDAHULUAN...................... 1
1.1.
Latar Belakang ........... 1
1.2.
Maksud dan Tujuan........... 2
BAB II LANDASAN TEORI....................... 3
2.1.
Umum......... 3
2.1.1. Sejarah
Unauthorized Access To Computer System........... 3
2.1.2. Definisi
Unauthorized Access To Computer System........... 4
BAB III PEMBAHASAN................................ 5
3.1.
Rumusan Masalah............. 5
3.1.1. Karakteristik
Unauthorized Access To Computer System............. 5
3.1.2. Jenis
Jenis Unauthorized Access To Computer
System............. 7
3.1.3. Modus
Kejahatan Unauthorized Access To Computer
System............. 8
3.1.4. Penyebab
Terjadinya Unauthorized Access To
Computer System......... 10
3.1.5. Penanggulangan
Unauthorized Access To Computer System......... 11
BAB IV PENUTUP 12
4.1. Kesimpulan.............
12
4.2. Saran............. 12
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Kebutuhan
akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media
penyedia informasi, melalui intenet pula kegiatan komunitas komersial menjadi
bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara.
Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahuiselama 24
jam. Melalui dunia internet apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia
maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala
bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari internet, masyarakat pun
tak bisa berbuat banyak.
Seiring
dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang
disebut dengan unauthorized access to computer system
kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus di Indonesia,
seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data
orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan
perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer Komputer. Sehingga dalam
kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik
formiladalah perbuatan seseorang yang memasuki Komputer orang lain tanpa ijin,
sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi
orang lain. Adanya Unauthorized access to computer system telah menjadi ancaman
stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknoligi computer, khususnya jaringan internet dan intranet.
1.2.
Maksud dan Tujuan
Maksud
dari penulisan makalah ini adalah:
1.
Memenuhi salah satu tugas
mata kuliah EPTIK.
2.
Melatih mahasiswa untuk
lebih aktif dalam pencarian bahan-bahan materi EPTIK.
3.
Menambah wawasan tentang unauthorized access to computer system.
4.
Sebagai masukan kepada
mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya untuk kepentingan yang positif.
Tujuan
dari penulisan makalah ini adalah :
1.
Untuk dapat di
presentasikan sehingga mendapatkan nilai, untuk mata kuliah EPTIK (Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi)
2.
Memberikan informasi tentang unauthorized access to computer system
kepada kami sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada umumnya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.
Umum
2.1.1. Sejarah Unauthorized Access To System
Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki atau menyusup
ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya
pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan
maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu,
ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba
keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
Kejahatan
ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/ intranet. Contoh
kasus Unauthorized Access: Ketika
masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat
internasional, beberapa website milik
pemerintah RI dirusak oleh hacker
(Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker
juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna
jasa America Online (AOL), sebuah
perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian
Observer, 26/06/2000). Situs Federal
Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput
dari serangan para hacker, yang
mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya.
2.1.2. Definisi Unauthorized Access To System
Unauthorized access to computer system
merupakan bentik-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet beberapa pandapat mengasumsikan unauthorized access to computer system
dengan computer. The U.S department of justice
memberikan pengertian computer unauthorized access to computer system
sebagai pengertian identik dengan yang
diberikan organization of European
community development, yang mendefinisikan
computer sebagai “any illegal, unethical or unauthorized
behavior relating to yhe automatic processing and/or the transmission of data“.
Adapun andi hamzah (1989)
dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang computer“ mengartikan kejahatan
komputer sebagai “kejahatan
di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer
secara ilegal”.
Dari
beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa unauthorized access to computer system
dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan
telekomunikasi untuk membuka atau menggakses suatu system seseorang tanpe
sepengetahuan pemilik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, engan merugikan pihak
lain.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.
Rumusan Masalah
Rumusan
masalah yang
dapat diambil dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Karakteristik unauthorized access to computer system
2.
Jenis unauthorized access to computer system
3.
Modus kejahatan unauthorized access to computer system
4.
Penyebab terjadinya unauthorized access to computer system
5.
Penanggulangan unauthorized access to computer system
3.1.1. Karakteristik Unauthorized Access
To Computer System
Selama
ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai
berikut:
1.
Kejahatan Kerah Biru (Blue Collar Crime)
Kejahatan
ini merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan secara
konvensional seperti misalnya perampokan, pencurian, pembunuhan,dll.
2.
Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime)
Kejahatan
jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan
korporasi, kejahatan birokrat, mall praktek,
dan kejahatan individu. Unauthorized access to computer system
sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia
maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua
model diatas. Karakteristik unik dari kejahatan didunia maya tersebut antara
lain menyangkut lima hal berikut :
a.
Ruang lingkup kejahatan
b.
Sifat kejahatan
c.
Pelaku kejahatan
d.
Modus kejahatan
e.
Jenis-jenis kerugian yang
ditimbulkan
Dari
beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka unauthorized dapat diklasifikasikan menjadi:
a.
Cyberpiracy
Penggunaan
teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu
mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
b.
Cybertrespass
Penggunaan
teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi
atau indifidu.
c.
Cybervandalism
Penggunaan
teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi
elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
3.1.2. Jenis Jenis Unauthorized Access To Computer System
Jenis-jenis
cyber crime berdasarkan motifnya
dapat tebagi dalam beberapa hal :
1.
Unauthorized
access to computer
system sebagai tindakan kejahatan
murni
Dimana
orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang
tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian
hak akses, tindakan anarkis, terhadap suatu system
informasi atau system computer.
2.
Unauthorized sebagai tindakan
kejahatan abu-abu
Dimana
kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan
criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak,
mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system
computer tersebut.
3.
Unauthorized yang
menyerang individu atau beberapa orang
Kejahatan
yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang
bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk
mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pencurian data, penggerusakan nama baik
pembajakan, dll.
4.
Unauthorized access to computer system
yang menyerang hak cipta (Hak milik)
Kejahatan
yang dilakukan
terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah
yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/non materi.
5.
Unauthorized access to computer system
yang menyerang pemerintah
Kejahatan
yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror,
membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk
mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
3.1.3. Modus Kejahatan Unauthorized Access
To Computer System
1.
Unauthorized
Access to Computer System
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system
jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang
untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi
tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
2.
Illegal
Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah, dan sebagainya.
3.
Offense
against Intellectual Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain
di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs
milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang
ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
4.
Infringements
of Privacy
Kejahatan
ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat
pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan
secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan
korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN
ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.
5.
Cracking
Kejahatan
dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system
keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan
anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah
menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik
dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram
dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada
yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
3.1.4. Penyebab
Terjadinya Unauthorized Access
To Computer System
Dewasa
ini kejahatan computer kian marak, ada beberapa
hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan computer atau cyber crime
diantaranya:
1.
Akses internet yang tidak
terbatas
2.
Kelalaian pengguna
computer
3.
Mudah dilakukan dan
sullit untuk melacaknya
4.
Para pelaku umumnya orang
yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar.
Adapun
jenis-jenis Kejahatan computer atau unauthorized access to computer
system banyak jenisnya tergantung
motivasi dari
pelaku tindak kejahatn computer tersebut, seperti pembobolan kartu ATM, kartu kredit yang membuat
nasabah menjadi was-was akan keamanan tabungan merka. Penyebaran foto-foto syur
pada jaringan internet ,dsb. Membahas
jenis-jenis kejahatan termasuk Jenis kejahatan unauthorized
yaitu :
1.
Terorism
( National Police Agency of Japan (NPA)
Adalah
sebagai serangan elektronik melalui jaringan computer yang menyerang prasarana
yang sangat penting dan berpotensi menimbulkan suatu akibat buruk bagi
aktifitas social dan ekonomi suatu Bangsa.
2.
Hacking
Penggunaan
programming abilities dengan maksud yang bertentangan dengan hukumitulah
beberapa jenis kejahatan computer atau cyber crime tentunya harapan saya ketika
kita sudah mengetahui factor penyebab dan jenis-jenis ini untuk lebih
berhati-hati sehingga mampu menghindar dari pelaku-pelaku kejahatan computer.
3.1.5. Penanggulangan Unauthorized Access
To Computer System
Untuk
menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu
kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka
berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan secara global :
1.
Modernisasi hukum pidana nasional
berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait
dengan kejahatan tersebut.
2.
Peningkatan standar
pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standar
internasional.
3.
Meningkatkan pemahaman
serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan
penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan unauthorized.
4.
Meningkatkan kesadaran
warga Negara mengenai bahaya unauthorized dan pentingnya pencegahan kejahatan
tersebut.
5.
Meningkatkan kerja sama
antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran unauthorized.
Jadi
Secara garis besar untuk penanggulangan secara global diperlukan kerja sama
antara negara dan penerapan standarisasi undang-undang Internasional untuk
penanggulangan unauthorized.
BAB IV
PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
Berdasarkan
data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat penulis simpulkan, Unauthorized access to computer system merupakan
kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak
hanya komputer melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini
perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga
iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk
aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak
tampak secara fisik.
4.2.
Saran
Berkaitan
dengan Unauthorized access to computer system tersebut maka perlu
adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
1.
Segera membuat regulasi
yang berkaitan dengan Unauthorized access
to computer system pada umumnya dan
kejahatan pada khususnya.
2.
Kejahatan ini merupakan
global maka
perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan Unauthorized access to computer system.
3.
Melakukan perjanjian
ekstradisi dengan Negara lain.
4.
Mempertimbangkan
penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktian.
Komentar
Posting Komentar